IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPILPADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALEMBANG (STUDI KASUS PASAL 8 AYAT 1)
Abstract
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban-kewajiban tidak ditaati atau dilanggar oleh PNS. Namun, berdasarkan observasi awal ada ditemukan indikasi masalah yang ada di kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang ditemukan indikasi masalah yaitu pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpotensi mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa contoh pelanggaran disiplin yang ditemukan antara lain keterlambatan hadir di tempat kerja, tidak mengikuti apel pagi, dan meninggalkan tempat kerja tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa , Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Perhubungan Kota Palembang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi Pustaka. Teknik Analisa data yaitu redukasi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Perhubungan Kota Palembang telah berjalan. Pemimpin di Dinas Perhubungan Kota Palembang telah menunjukkan kemampuan dalam mengelola birokrasi dengan jelas dan terstruktur, serta telah mensosialisasikan dan mengkomunikasikan peraturan tersebut kepada pegawainya melalui berbagai cara. Hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat juga telah diterapkan secara efektif dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai. Meskipun masih ada beberapa pegawai yang terkadang masih kurang disiplin. Hal ini dilihat dari selama sebulan ini terdapat 5 pegawai yang melanggar kedisiplinan yaitu keterlambatan masuk kerja dan masing-masing dikenakan SP 1 karena Pegawai yang melanggar ini baru pertama kali terlambat.
Kata Kunci: Implementasi dan Disiplin ASN
Full Text:
PDFReferences
Amrindi,2011,Caracepatmemahamiperaturanpemerintahtentangdisiplin pegawai negeri. Jakarta:PT.Novindo Pustaka Mandiri.
Da TitikSiswandoko.2011. ManajemenSumberDayaManusiaabad21.Jakarta: Nusantara Consulting.
Hasibuan,Melayu2013.ManajemenSumberDayaManusia,Jakarta:Bumiaksa.
Handoko,T.Hani. 2008. ManajemenManusia.Jakarta:Liberty.PersonaliaDan Sumber Daya
Keban,YeremiasT.2014.EnamDimensiStrategisAdministrasi(Konsep,Teori, dan Isu). Yogyakarta: Gava Media.
Miles,M.B,Huberman,A.mdanSaldana,J.2014.QualitativeAnalysis,Methods Source Book Edition 3,USA: Sage Publications
Rant,Nugroho2006.KebijakanPublikUntukNegara-NegaraBerkembangModel- model Perumusan Implementasi Dan Evaluasi Jakarta: PT. Elex Media Komputinda
Rivai,Veithzal. 2011. ManajemenSumberDayaManusia.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
Singarimbun, Effendi 2011, Metode Penelitian Survei. Bandung:LP3ES.
Supardi,DKK.STIA,2021,BukuPanduanSkripsi,STIASATYA NEGARA. Palembang
Sugiyono.2012.MetodePenelitianKualitatif,Jakarta:Alfabetha.
Suryanto,Salamah2009MetodelogidanAplikasi.Yogyakarta:MitraCendikia Pres
Undang-Undang:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang KetentuanPelaksanaanPeraturanPemerintahNomor53TahunTentang Displin Pegawai Negeri. Jakarta:Badan Kepegawaian Negara
PeraturanPemerintahNomor53Tahun2011TentangDisiplinPegawaiJakarta: DPR RI dan Presiden
DOI: https://doi.org/10.62128/jiads.v20i2.119
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Holipah Holipah, Helda Fitriani, Azizah Andriani
_____________________________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah administrasi dan Sosial
Alamat Redaksi: Jl. Sukatani I, No.3, 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kenten 8 Ilir Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Phone/Fax: (0711) 826043 Handphone: +62812-7433-616
email: lppmjurnalstiasn2023@gmail.com or publikasi@stiasatyanegara.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.