IMPLEMENTASI INTRUKSI PRESIDEN (INPRES) NO 07 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN MASYARAKAT MISKIN DI INDONESIA
Abstract
The Smart Indonesia Card Policy is a government program launched to address the problem that occurs because there are still many students who drop out of school. The Indonesia Smart Card is urgently needed by students who come from underprivileged families who are very vulnerable to dropping out of school. The method used is qualitative method. Data collected through observation, interviews, and documentation. Data analysis techniques are carried out by reducing data, presenting data and drawing conclusions. The quality of education in Indonesia has not gone well. This can be seen from the lack of proper targeting and mistargeting of students who belong to families who are said to be able to still get this assistance, while students who belong to disadvantaged families still cannot experience this Assistance Program.
Keywords: Implementation, Smart Indonesia Card (Kip)
Full Text:
PDFReferences
Afrizal,2016: metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grapindo Persada
Mazmanian, Sabatier dalam Agustino, 2016. Implementasi Kebijakan, hlm.128.
Moleong, 2009. Informan Penelitian. Bandung: PT.Rosdakarya
Nurhasan dalam Umiarso dan Gojali, 2010.Indikator Mutu Pendidikan. Jogjakarta: IRCiSioD
Suderajat, 2004: Mutu Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksar
Sukmadinata, 2002: Dasar Program Mutu Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksar
Sugiyono. 2007: Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung. Alfabeta
Sudarwan Danim, 2007: Visi baru Manajemen Sekolah. Jakarta : Bumi Aksar
Tim Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang Sisdiknas 2003, (Jakarta : Sinar Grafika, 2007)
Tim Penyusun 2021. Pedoman Penyusunan Penelitian, Palembang STIA Satya Negara
Van Matter, Van Horn dalam Agustino .2016. Model Implementasi Kebijakan.hlm.133.
Intruksi Presiden No 07 Tahun 2014 Ayat 7 Menteri Pendidikan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005, Tentang Standar NasionalPendidikan pasal 1 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2005 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom Pasal 3 A
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 Pasal 1 Ayat (1)
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Departemen Pendidikandan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No25 tahun 2005
DOI: https://doi.org/10.62128/jiads.v17i1.46
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Asmawati Asmawati
_____________________________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah administrasi dan Sosial
Alamat Redaksi: Jl. Sukatani I, No.3, 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kenten 8 Ilir Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Phone/Fax: (0711) 826043 Handphone: +62812-7433-616
email: lppmjurnalstiasn2023@gmail.com or publikasi@stiasatyanegara.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.