Implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupatenbanyuasin (Studi Kasus Bab V Tentang Tugas DAN Fungsi BPD)

asma wati, Holipah Holipah, Helda Fitriani

Abstract


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai salah satu unsur penyelenggara desa. BPD atau disebut dengan nama lain yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat di desa berfungsi melindungi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa? Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Bab V tentang Tugas dan Fungsi BPD?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Bab V tentang Tugas dan Fungsi BPD. Hasil penelitian ini dijadikan gambaran penelitian agar memperoleh hasil yang diharapkan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi yaitu melakukan observasi dan wawancara langsung di lapangan. Objek yang diteliti adalah terkait dengan Implementasi Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Hasil penelitian ini sesuai dengan Implementasi Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin sudah berjalan cukup baik namun belum maksimal. Hal ini terlihat dari Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh anggota BPD yang belum sepenuhnya memahami peraturan bupati ini karena faktor usia yang dimiliki anggota BPD.


References


Agustino, 2008.Tentang Metode Keberhasilan Implementasi, direct and indect Impact on Implementation. Jakarta.

Abdul Wahab, Solichin. 2005. Analisis Kebijakan: dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Amanulloh Naeni. 2015. Demokratisasi. Jakarta Pusat: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia

Soemantri, Bambang Trisantono, 2011. Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bandung: FOKUSMEDIA

Sugiyono, 2013.Metode Penelitian Administrasi. Bandung: CV. Alfabeta.

________, 2016.Metode Penelitian Kuantitatif , Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta

Supardi dkk, 2020.Pedoman Penyusunan Skripsi. Palembang: STIA SATYA NEGARA

Syaukani, dkk, 2004.Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Taliziduhu Ndraha. 2003. Peranan Administrasi Desa Dalam Pembangunan, Yayasan Dharma IIP, Jakarta.

Peraturan Pemerintah :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Sumber lain :

https://kbbi.web.id/implementasi:diakses pada 10 Desember 2020

Al Roni, Harun. 2017. Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (Studi Kasus Di Desa Sidodadi Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen). Hal 5

Rusmin, 2018.Impelementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Suka Maju Kecamatan Betung Kabupaten Bengkayang. Volume 7 (4)

Kantor Kepala Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin




DOI: https://doi.org/10.62128/jiads.v19i1.79

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 asma wati, Holipah Holipah, Helda Fitriani

_____________________________________________________________________________________________

Jurnal Ilmiah administrasi dan Sosial 

Alamat Redaksi: Jl. Sukatani I, No.3, 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kenten 8 Ilir Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Phone/Fax: (0711) 826043  Handphone: +62812-7433-616
email: lppmjurnalstiasn2023@gmail.com or publikasi@stiasatyanegara.ac.id

Web Analytics Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.