Implementasi Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Sistem Zonasi Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMP DI Dinas Pendidikan Kota Palembang (Studi Kasus Pasal 29 Ayat 1 di SMP Negeri 46)
Abstract
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) baik tingkat SD, SMP, dan SMA dilaksanakan dengan sistem zonasi sejak tahun 2018. Sistem zonasi merupakan sistem penerimaan peserta didik baru yang dilaksanakan dengan menentukan radius zona oleh masing-masing pemerintah daerah dan sekolah. wajib menerima calon siswa yang berdomisili dalam radius zona terdekat dengan persentase tertentu dari jumlah siswa yang akan diterima di satuan sekolah. Permasalahan sistem zonasi terletak pada adanya kartu yang tahun terbitnya kurang dari 1 (satu) tahun pada saat pendaftaran peserta didik baru. Kartu keluarga menjadi salah satu syarat utama dalam sistem zonasi. Domisili calon mahasiswa berdasarkan alamat pada kartu keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan dan faktor penghambat/hambatan dalam penerapan sistem donasi pada PPDB di SMP 46 Palembang dan metode yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif analitis dengan menggunakan teknik pengumpulan data seperti: wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Implementasi Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2021 tentang Kebijakan Sistem Zonasi Seleksi Penerimaan Siswa SMP Baru Pada Dinas Pendidikan Kota Palembang (Studi Kasus Pasal 29 Ayat 1 di SMP Negeri 46) sudah baik, karena dilihat dari komunikasinya sudah jelas, sumber dayanya bagus, dari SDM, dana dan fasilitas memadai. Kemudian, dari disposisi seluruh pihak yang terlihat di PPDB, menerima baik Peraturan Wali Kota tersebut. Kendala dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran Sistem Zonasi adalah apabila mahasiswa tidak dapat melampirkan fotokopi Kartu Keluarga yang lama maka Kartu Keluarga yang tahun terbitnya kurang dari satu tahun tidak dapat ikut serta dalam pendaftaran peserta didik baru pada sistem zonasi atau jalur.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abidin Said Zainal, Kebijakan Publik, Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.
Ahmadi, Abu. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Ahmadi, Abu dan Widodo Supriyono. 2008. Psikologi Belajar, PT Rineka Cipta,Jakarta.
Alfabeta,dkk. 2008, Dasar Konsep Pendidikan Moral,Jakarta, PT. Perbukuan Nasional.
Asshiddique, Jimly. 2012. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika.
Easton, David. 1953. The Political System.
Harmaily, Kusnardi.1985. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta:Pusat
Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ihsan, Fuad. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta.
Islamy, M. Irfan. 1192. Prinsip-Prinsip Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Supardi, S.Sos., M.Si, H.Suparman, S.Sos., S.Pd.I., M.Si, Puji Rahman,S.Sos.,M.Si dan M. Sattarudin, S.Sos., M.Si. 2019. Buku Pedoman Penyusunan Skripsi. Palembang ; STIA Satya Negara Palembang
Sumantri, Mulyani. 2001. strategi belajar mengajar. CV. Maulana,Bandung.
Subarsono, AG. 2006, Analisis Kebijakan Publik.
Wahab, Solichin Abdul, Pengantar Analisis Kebijaksanaan Negara,. Jakarta: Rineka Cipta.
Winarno Budi, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo, Yogyakarta.
DOI: https://doi.org/10.62128/jiads.v19i1.82
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Endang Lestari, Nelly Yanti
_____________________________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah administrasi dan Sosial
Alamat Redaksi: Jl. Sukatani I, No.3, 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kenten 8 Ilir Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Phone/Fax: (0711) 826043 Handphone: +62812-7433-616
email: lppmjurnalstiasn2023@gmail.com or publikasi@stiasatyanegara.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.