Implementasi Kebijakan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.7 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (Studi Kasus Pasal 17) Pada KPU Kota Palembang, dan untuk mengetahui kendala apa yang dapat menghambat keterlambatan proses pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan Teknik pengumpulan data yang terdiri dari Observasi, Wawancara, Dokumentasi, dan Studi Pustaka. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Implementasi menurut Van Meter dan Van Horn dalam (mulyadi, 2016:72) dan teori Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.7 Tahun 2022 Pasal 17. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa belum terlaksana dengan maksimal, Hal ini dapat dilihat dari komunikasi tentang Penyampaian informasi tentang batas waktu pada saat melakukan Pemutakhiran Data, masih terdapat wilayah yang telah melakukan pemutakhiran data, dan proses penyusunan dan pemutakhiran tersebut masih terdapat kendala seperti daftar pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah diterima di POLRI, dan TNI, terdapat kendala lainnya seperti terdapat data Ganda, ada daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam formular Model A-Daftar Pemilih, dan juga penggunaan aplikasi SIDALIH, pihak KPU Kota PALEMBANG perlu memperbaharui dan meningkatkan Aplikasi tersebut agar pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dapat berjalan dengan optimal
Kata Kunci : Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Antari, P. E. D. (2018). Interpretasi Demokrasi Dalam Sistem Mekanis Terbuka Pemilihan Umum Di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 87–104. https://doi.org/10.21067/jph.v3i1.2359, (diakses tanggal 10 November 2023).
Bachtiar, F. R. (2014). Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi Dari Berbagai Refresentasi. 3./ Makassar (diakses tanggal 10 November 2023).
I Putu Ari Astawa (2016). Demokrasi Indonesia. (n.d.-a). (diakses tanggal 21 November 2023)
Habibah, I. N., & Safuan, S. (2022). Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Berkelanjutan untuk Mewujudkan Daftar Pemilih yang Akurat dan Mutakhir. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(2), 782. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i2.6322.(diakses tanggal 12November 2023).
Hazamuddin, La Ode Bariun, & La Ode Munawir. (2023a). Implementasi Kewenangan Bawaslu Pada Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. Journal Publicuho, 6(1), 119–138. https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i1.99. (diakses tanggal 18 November 2023).
Ifdal, A., Rahmat, M. R., & Rohady, M. (2018). Implementasi Kebijakan Penyusunan Daftar Pemilih di Kabupaten Enrekang. (diakses tanggal 22 November 2023).
Juliansyah, E. (2011). Implementasi Kebijakan Pemutakhiran Administrasi Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 11(2), 199-208. Mulyadi, Dedi. 2016. Studi Kebijakan dan pelayanan publik. Bandung : Alfabeta
Kountur. 2007 . Definisi Operasional. Pedoman Penyusunan Skripsi.
Ma’arif, K. (2022). Peran dan Tanggung Jawab Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022. Jurnal Tana Mana, 3(2), 200-210.
Menentukan Hak Pemilih Dalam Pemilu 2024. Jurnal Pengabdian Mandiri, 2(7), 1475-1482.
Sugiyono. 2020. Metode Penlitian Kualitatif. Bandung. Penerbit: Alfabeta
Purwanto dan Sulistyastuti. 2012. Implementasi Kebijakan Publik (Konsep Aplikasinya di Indonesia). Yogyakarta : Penerbit Gava Media.
Rambe, I. S. (2023). Pemutakhiran Daftar Pemilu Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Jurnal Bawaslu DKI, 8(2), 23-45
Setyanto, A., & Fatta, H. A. (2019). Analisis Keberhasilan Penggunaan Sidalih Menggunakan Metode Utaut. 11(2). (diakses tanggal 17November 2023).
Sugiyono, 2015. Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung. Penerbit Alfabeta.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Tahir, Arifin, 2014, Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Bandung : CV Alvabeta.
Widiyaningrum, W. Y. (2023). Efektivitas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Pkpu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih Melalui Petugas Pantarlih Di Desa Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. JISIPOL| Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 7(2). (diakses tanggal 23 November 2023)
Widodo, E. (2023). Klarifikasi Dalam Menentukan Peserta Pemilih Untuk Membantu Petugas Pantarlih Dalam Winarno, Budi. 2016. Kebijakan Publik Era Globalisasi (Teori, Proses, dan Studi Kasus Komparatif). Yogyakarta, Penerbit CAPS
Sumber Lain :
https://kota-tanggerang.kpu.go.id/page/read/37/pengertian-pemilu).pdf
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilih Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih (online).pdf (https://jdih.kpu.go.id), diakses 24 Oktober 2022
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. pdf.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
DOI: https://doi.org/10.62128/jiads.v19i2.96
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Supardi Supardi, Salsabillah Putri
_____________________________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah administrasi dan Sosial
Alamat Redaksi: Jl. Sukatani I, No.3, 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kenten 8 Ilir Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Phone/Fax: (0711) 826043 Handphone: +62812-7433-616
email: lppmjurnalstiasn2023@gmail.com or publikasi@stiasatyanegara.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.